PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 49
BAB 6 — PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
