Pasal 47
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tertuang dalam formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dan huruf f dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
