Pasal 46
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil scan kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi melalui Situng meliputi: a. formulir Model DC-KWK; b. formulir Model DC1-KWK; dan c. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
