Pasal 45
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir
ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DC5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi.
