Pasal 44
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DB1-KWK; e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DC1-KWK; dan f. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KWK. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari daerah kabupaten/kota pertama sampai dengan daerah kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi.
