Pasal 32
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tertuang dalam formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU/KIP Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan huruf f dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dengan tembusan kepada KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
