Pasal 31
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(2) Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil scan kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi melalui Situng meliputi: a. formulir Model DB-KWK; b. formulir Model DB1-KWK; dan c. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
