PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 30
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Panwas Kabupaten/Kota.
