Pasal 29
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DA1- KWK;
e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1-KWK; dan f. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KWK. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
