Pasal 33
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan: a. kotak suara yang formulir Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA.Plano-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1.Plano-KWK dan Model DA7-KWK untuk seluruh kecamatan dalam keadaan disegel; dan b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir dalam keadaan disegel. (2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib segera: a. menyerahkan kotak suara yang berisi formulir Model DB-KWK, Model DB1-KWK, Model DB2-KWK, dan Model DB7-KWK dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan formulir Model DB4-KWK setelah melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan b. menyampaikan salinan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) hasil scan kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi melalui Situng meliputi:
- formulir Model DB-KWK; dan
- formulir Model DB1-KWK.
