Pasal 22
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Panwas Kabupaten/Kota; dan c. PPK. (3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat. (4) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat dan instansi terkait. (5) Dalam hal Saksi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap dilanjutkan.
