PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 21
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
