PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 17
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) PPK mengirim salinan formulir Model DAA-KWK, Model DA-KWK, Model DA1-KWK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian dan pengunggahan hasil pemindaian formulir tersebut kedalam Situng pada hari yang sama.
