PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 16
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan ayat (6) ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua dan anggota PPK dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Panwas Kecamatan.
