Pasal 18
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara dalam keadaan tersegel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terdiri:
a. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang berisi formulir Model DA-KWK, Model DAA- KWK, Model DAA.Plano-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1.Plano-KWK dan Model DA7-KWK; b. kotak suara hasil penghitungan suara di TPS meliputi Model C1.Plano-KWK berhologram, Model C-KWK berhologram, Model C1-KWK berhologram dan Model C2-KWK; c. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir TPS meliputi Model A3-KWK, Model A4-KWK, Model A.Tb-KWK dan Model C7-KWK; dan d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dan formulir Model C3-KWK, Model C5-KWK dan Model C6-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (2) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir Model DA4-KWK.
