Pasal 8
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat dibuat dari bahan: a. karton kedap air, double wall, coating sisi luar; atau b. plastik. (2) Bentuk, ukuran dan warna kotak suara yang terbuat dari karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diproduksi dengan ketentuan: a. berbentuk kotak dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter; b. pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk mengangkat; c. tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara dengan panjang 18 (delapan belas) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter; d. pada sisi depan bagian tengah dipasang tempat untuk memasang gembok; dan e. berwarna coklat atau putih. (3) Bentuk, ukuran dan warna kotak suara yang terbuat dari plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diproduksi dengan ketentuan: a. berbentuk kotak dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 35 (tiga puluh lima) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter; b. pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk mengangkat; c. tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara dengan panjang 18 (delapan belas) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter; d. pada sisi depan bagian tengah dipasang tempat untuk memasang gembok; dan e. warna sesuai dengan ketersediaan bahan dan bersifat transparan.
(4) Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
