PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan. (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. surat suara untuk Pemilihan; dan b. surat suara untuk pemungutan suara ulang. (3) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk pemungutan suara ulang.
