Pasal 7
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menggunakan kotak suara yang digunakan pada Pemilu atau Pemilihan yang terakhir dilaksanakan yang masih dalam kondisi baik. (2) Apabila kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengadakan kotak suara sesuai standar dan kebutuhan masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Pemilihan dilakukan secara bersamaan, kebutuhan pengadaan kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh setelah berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal terdapat Pemilihan di daerah otonomi baru yang dilaksanakan oleh provinsi/kabupaten/kota induk, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kotak suara ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota induk.
