Pasal 39
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pekerjaan penyortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan yang akan didistribusikan sampai ke TPS. (2) Penyortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memilih; b. memilah; c. menghitung sesuai dengan alokasi kebutuhan; d. menyusun; dan e. mengemas ke dalam kantong plastik dan kotak suara. (3) Penyortiran dan pengepakan Pemilihan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan memperhatikan: a. faktor keamanan; b. lokasi; dan c. tempat yang memadai. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menugaskan personel pelaksana dan pengawas yang memahami pekerjaan penyortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam merekrut personil untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perlu memperhatikan: a. kemampuan membaca dan menulis; b. usia; c. jenis barang yang disortir; d. jumlah barang yang disortir; dan e. jumlah personel dan alokasi waktu kerja yang tersedia. (6) Dalam proses penyortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan aparat keamanan.
