PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 40
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan. (2) Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan/atau Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
