PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 38
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh memantau pendistribusian perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memantau pendistribusian perlengkapan Pemilihan ke PPK, PPS dan KPPS. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA dalam mendistribusikan dan mengamankan perlengkapan Pemilihan.
