Pasal 37
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau dilaksanakan dengan swakelola oleh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pendistribusian dan pengembalian perlengkapan Pemilihan.
