Pasal 36
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Pendistribusian perlengkapan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh mendistribusikan perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS. (4) Pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota wajib memperhatikan faktor keamanan dan ketepatan waktu. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang cara pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil
penghitungan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
