PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 35
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Surat suara dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam boks untuk menghindari kerusakan surat suara dalam pengangkutan dari percetakan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pada bagian luar boks diberi label nama KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan pengiriman, jumlah lembar surat suara dan nomor boks.
