PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 23
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Formulir yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara Pasangan Calon terdiri dari formulir: a. berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS; c. lampiran sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara sah; dan d. model plano yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS. (2) Formulir sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, terdapat 1 (satu) rangkap yang diberi tanda khusus berupa hologram.
