PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 22
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahan kertas HVS warna putih; dan b. dicetak hitam putih satu muka.
