Pasal 24
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipasang pada setiap kotak suara. (2) Stiker nomor kotak suara yang dipasang pada setiap kotak suara sebanyak 1 (satu) buah. (3) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. tulisan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; b. nomor kotak suara; c. nomor TPS; d. nama PPS; e. nama PPK; f. nama KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
g. nama KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan stiker kertas HVS; b. berbentuk empat persegi panjang; dan c. sebanyak 1 (satu) stiker untuk setiap kotak suara.
