PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan. (2) Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi. (3) Tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama INDONESIA. (4) Tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 24 (dua puluh empat) jam.
