PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tinta. (3) Jumlah tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disediakan di setiap TPS paling banyak 2 (dua) botol.
