Pasal 16
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS paling sedikit 2 (dua) buah.
(3) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan paling sedikit 2 (dua) buah dan paling banyak 4 (empat) buah. (4) Bilik pemungutan suara menggunakan bilik pemungutan suara yang digunakan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dilaksanakan yang masih dalam kondisi baik. (5) Apabila bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengadakan bilik pemungutan suara sesuai standar dan kebutuhan masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
