PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 97
(1) Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. (2) Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
