Pasal 100
(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran. (2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran. (3) Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib menyampaikan: a. surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang; b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (4) Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
- Ketentuan ayat (1a) Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
