Pasal 103
(1) Mengubah sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (1a) Penggunaan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, dalam penyusunan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, digunakan dalam Pemilihan Tahun 2018. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 103A dan Pasal 103B sehingga berbunyi sebagai berikut:
