PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 93
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Bakal Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan. (2) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian. (3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
