Pasal 23
(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrative untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (2a) Dihapus. (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah, kecuali berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL secara tertulis pendukung yang bersangkutan tidak memberi dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Bakal Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. (7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli. (8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari
Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung. (8a) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol. (8b) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan tidak mendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (8c) Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan bakal calon perseorangan dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), menyatakan kebenaran dukungannya, bakal calon perseorangan membubuhkan tanda tangan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan. (8d) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (8e) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak benar mendukung lebih dari 1 (satu) pasangan calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran BA.5 KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (8f) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat (8b), ayat (8d) dan ayat (8e), PPS dan/atau petugas verifikasi
faktual mencoret dukungan setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwascam. (9) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan. (10) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.
- Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 24A diubah, sehingga Pasal 24A berbunyi sebagai berikut:
