Pasal 24A
(1) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, sepanjang Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon, dengan ketentuan dilakukan secara online dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara offline. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap pendukung, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan difaslitasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call dilakukan; atau b. keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan ayat (7) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
