Pasal 20
(1) Setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil; b. verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1- KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; b1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan; c. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; d. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; e. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan g. verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak bermaterai dan/atau tidak ditandangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, wajib diperbaiki pada masa perbaikan dengan membubuhkan materai dan/atau menandatangani Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. (4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah
habis masa berlakunya, tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. (6) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (8) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan. (9) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (10) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. (11) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan.
(12) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 20A diuba, sehingga berbunyi sebagai berikut:
