PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU
Tugas dan tanggung jawab PPK dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan supervisi terhadap PPS di wilayah kerja PPK; b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi pemutakhiran data Pemilih; c. menyampaikan Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Model A.PPWP) kepada PPS untuk dilakukan pencocokan dan penelitian; d. membantu PPS dalam menyusun DPSHP PPWP; dan e. melaksanakan rekapitulasi DPSHP dan DPT. www.djpp.kemenkumham.go.id
