Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU
Tugas dan tanggung jawab KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melakukan bimbingan teknis, pengendalian, dan supervisi terhadap PPK dan PPS; b. membantu KPU melakukan sosialisasi pemutakhiran daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN kepada masyarakat luas; c. mencetak dan menyampaikan Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Model A.PPWP) kepada PPS untuk dilakukan pencocokan dan penelitian; d. melakukan sinkronisasi terhadap DPS PPWP, DPK, dan DPK Tambahan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan mengirimkan hasil sinkronisasi dalam bentuk soft copy kepada PPK dan PPS sebagai bahan menyusun DPSHP PPWP; e. melakukan rekapitulasi penyusunan DPSHP dan DPT; dan f. menyusun dan MENETAPKAN DPT.
