PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU
Tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi/KIP Aceh dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melakukan bimbingan teknis, pengendalian, dan supervisi terhadap KPU/KIP Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membantu KPU melakukan sosialisasi pemutakhiran daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada masyarakat luas; c. menyampaikan Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Model A.PPWP) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki keterbatasan jaringan internet; dan d. melaksanakan rekapitulasi DPSHP dan DPT.
