PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPS melakukan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap.
