PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA PEMILU
Tugas dan tanggung jawab PPS dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. melaksanakan sosialisasi pemutakhiran data Pemilih di tingkat desa/kelurahan; b. menerima Data Pemilih Tambahan (Model A.PPWP) dari KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; c. melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Model A PPWP) dan DPTb Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh PPS; dan d. menyusun dan MENETAPKAN DPSHP PPWP dalam formulir Model A.2- PPWP.
