Pasal 32
BAB 11 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI
Untuk keperluan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berpedoman kepada Peraturan ini, dengan ketentuan: a. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPS LN) adalah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPT LN) Pemilu Anggota DPR tahun 2014; b. DPS LN PPWP disusun dengan cara mengubah DPT LN dengan menggunakan formulir Model A.1. LN PPWP; c. PPLN melakukan pemutakhiran DPS LN dengan cara:
- mendatangi Pemilih;
- menghubungi Pemilih melalui telepon;
- mengirim surat kepada Pemilih;
- mengirim surat elektronik;
- mengumpulkan Pemilih di kantor perwakilan; atau
- dengan cara lain sesuai dengan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. PPLN menyusun DPSHP LN dalam formulir Model A.2 LN PPWP; e. PPLN mengumumkan DPSHP LN PPWP dikantor PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari; f. PPLN memperbaiki DPS LN PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa pengumuman DPS LN PPWP; g. PPLN menyusun dan MENETAPKAN DPT LN PPWP dengan menggunakan formulir A.3 LN PPWP paling lama 45 (empat puluh lima hari sebelum pemungutan suara di luar negeri); h. PPLN menyampaikan DPT LN PPWP dan Rekapitulasi DPT LN PPWP kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
