PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 33
BAB 11 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI
(1) Pemutakhiran daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat, melakukan koordinasi dengan petugas Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit tersebut. (2) Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Republik INDONESIA (Polri) tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN 2014.
