PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 31
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 dioperasionalkan pada tingkatan penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal di PPK komputer tidak bisa dioperasikan, penyusunan daftar Pemilih dilakukan di KPU/KIP Kabupaten/Kota atau dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau diketik di formulir yang telah ditentukan.
