Pasal 30
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) KPU dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyediakan data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih, serta untuk melayani Pemilih melakukan pemeriksaan data Pemilih dan memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar Pemilih. (3) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KPU untuk menyusun DPSHP PPWP, DPT PPWP dan DPK PPWP.
