PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 29
BAB 9 — DAFTAR PEMILIH KHUSUS PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam hal pada hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang memiliki identitas kependudukan berupa KTP, Passpor atau identitas kependudukan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan tetapi belum terdaftar dalam DPT PPWP maupun DPTb PPWP, Pemilih bersangkutan dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T PPWP) di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas kependudukannya.
