Pasal 28
BAB 9 — DAFTAR PEMILIH KHUSUS PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal setelah DPT PPWP ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut kedalam formulir DPK PPWP (Model A.K-PPWP). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) PPS menyusun DPK PPWP sejak DPT PPWP ditetapkan sampai dengan 14 (empat belas) hari sebelum pemungutan suara. (4) Ketua dan anggota PPS memberikan paraf pada DPK PPWP yang telah disusun. (5) PPS menyampaikan DPK PPWP kepada KPU Provinsi/KIP Aceh melalui PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari setelah Ketua dan Anggota PPS memberikan paraf pada DPK PPWP yang telah disusun. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN DPK PPWP berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara. (7) Penetapan DPK PPWP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Provinsi/KIP Aceh dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. (8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan DPK PPWP kepada KPU, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS. (9) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan data elektronik (softcopy) DPK PPWP dalam bentuk cakram padat dalam format PDF yang tidak bisa diubah kepada perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat provinsi dan Bawaslu Provinsi.
