Pasal 27
BAB 9 — DAFTAR PEMILIH KHUSUS PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, selain dapat dilengkapi dengan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat juga dilengkapi dengan Daftar Pemilih Khusus Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPK PPWP). (2) DPK PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daftar Pemilih yang memuat Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPS PPWP, DPT PPWP atau DPTb PPWP (3) DPK PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Model A. PPWP. (4) Dalam menyusun dan MENETAPKAN DPK PPWP, KPU Provinsi dibantu oleh PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
