Pasal 26
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) PPS berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), meneliti kebenaran laporan bersangkutan. (2) Dalam hal Pemilih benar telah terdaftar dalam DPT PPWP, PPS mencatat atau memberikan catatan pada kolom keterangan DPTb PPWP (Model A.4-PPWP) dan memberikan Surat Pemberitahuan DPTb PPWP (Model A.5-PPWP) dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS. (3) Pemilih dengan membawa Surat Pemberitahuan DPTb PPWP (Model A.5-PPWP) harus melapor kepada PPS tempat tujuan memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. (4) DPTb PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh PPS di tempat umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
